Apa itu Dispensasi PBG ?
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah Perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Tujuan diadakan PBG : mewujudkan tatanan tertentu sehingga memberikan ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kepastian hukum.
Dispensasi PBG adalah kemudahan dalam pengurusan atau pembuatan Dispensasi PBG
Mengapa harus memiliki PBG ?
- Mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal;
- Harga jual rumah otomatis meningkat;
- Dapat dijadikan jaminan atau agunan bank;
- Mempermudah proses jual beli;
- Syarat wajib mengubah HGB menjadi SHM;
- Digunakan untuk mengurus keperluan lain - lain.
Deskripsi Biro Jasa Kuasa Pengurusan IMB Dispensasi/Pemutihan :
- Biro Jasa Kuasa Pengurusan Dispensasi/Pemutihan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menawarkan jasa kuasa menguruskan dispensasi/pemutihan PBG .
- Bangunan rumah tinggal satu atau dua lantai
- Bangunan sudah harus berdiri
- Bangunan terbangun sampai tahun 2015
- Total luas bangunan maksimal 400 m2
- Boleh ada kegiatan usaha (pemondokan, klinik, warung, dll) maksimal 50 m2
- Tanah tidak dalam sengketa
- Status tanah pekarangan.
Syarat dan kelengkapan Biro Jasa Kuasa Pengurusan Dispensasi/Pemutihan PBG :
- Fotokopi KTP pemohon;
- Fotokopi KTP kuasa jika dikuasakan;
- Fotokopi sertifika tanah atau Letter C (status pekarangan)
- Gambar denah bangunan
- Gambar denah lokasi atau koordinat lokasi
- Foto tampak depan, kanan, kiri
Biaya Biro Jasa Kuasa Pengurusan Dispensasi/Pemutihan PBG :
- Gratis tanpa retribusi dan denda jika mengurus sendiri;
- Jika dikuasakan jasa survey 50 rb (menyesuaikan jarak lokasi), jasa all in 8 rb/m2 luas bangunan (sudah termasuk gambar denah, lokasi, foto), jasa pengurusan 50 rb
Info Biro Jasa Kuasa Pengurusan IMB Dispensasi/Pemutihan :