Monday, July 6, 2020
Sistem Penyediaan Air Minum Pedesaan (SPAMDes) Ngudi Ajining Tirto
Thursday, July 2, 2020
Friday, June 26, 2020
Saturday, June 20, 2020
Jasa Kuasa Pengurusan Dispensasi/Pemutihan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Apa itu Dispensasi PBG ?
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah Perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Tujuan diadakan PBG : mewujudkan tatanan tertentu sehingga memberikan ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kepastian hukum.
Dispensasi PBG adalah kemudahan dalam pengurusan atau pembuatan Dispensasi PBG
Mengapa harus memiliki PBG ?
- Mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal;
- Harga jual rumah otomatis meningkat;
- Dapat dijadikan jaminan atau agunan bank;
- Mempermudah proses jual beli;
- Syarat wajib mengubah HGB menjadi SHM;
- Digunakan untuk mengurus keperluan lain - lain.
Deskripsi Biro Jasa Kuasa Pengurusan IMB Dispensasi/Pemutihan :
- Biro Jasa Kuasa Pengurusan Dispensasi/Pemutihan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menawarkan jasa kuasa menguruskan dispensasi/pemutihan PBG .
Subscribe to:
Posts (Atom)